Penulis : Bima Adjie Prasetyo
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
![]() |
Yusuf Pranowo, Hakim PN Tipikor |
Senin, 23 Agustus 2021, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) membacakan putusan pengadilan yang menyebutkan alasan Keringanan Vonis yang diberikan kepada Terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Sebelumnya, beliau divonis 12 Tahun Penjara dan Denda sebanyak 500 Juta terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Vonis tersebut lebih tinggi dari Tuntunan JPU KPK yang memvonis 13 Tahun.
Hakim menyebut, alasan keringanan tersebut karena Terdakwa belum pernah tersangkut kasus pidana, sudah cukup dihina, dicaci, dan divonis bersalah oleh masyarakat, padahal beliau belum tentu bersalah sampai ada kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya bahkan terdakwa meminta untuk dibebaskan, Juliari mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.
![]() |
Juliari Batubara, terdakwa kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 |
Hasil putusan Hakim dinilai terlalu ringan untuk kasus korupsi yang bernilai Milyaran tersebut. Banyak warganet menyuarakan keresahan nya atas hasil persidangan yang menyatakan bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan nya.
Padahal jika kita berkaca pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
dan Pasal 3 UU Tipikor yang menyebutkan:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Seharusnya terdakwa diberi hukuman yang lebih berat dan setimpal sesuai dengan perbuatan nya yang merugikan negara dan rakyat.
Sekian pembahasan tersebut saya sampaikan tanpa ada maksud menyinggung pihak mana pun.
Hukum memang tidur, tapi hukum tidak akan pernah mati.
Baca, Tulis, Lawan!