Saipul Jamil Bebas, Coki Pardede Masuk Lapas
Dua kasus yang lagi ramai di kalangan masyarakat belakangan ini. Lagi-lagi, Publik figur kembali terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika. Coki Pardede ditangkap Polres Tanggerang Kota, Banten pada Rabu (1/9) Malam waktu setempat. Hal ini semakin memperpanjang deretan kasus penyalahgunaan Narkotika dikalangan artis.
Beberapa waktu sebelumnya, Pedangdut Saipul Jamil yang dinyatakan bebas dari lapas Cipinang. Pada tahun 2016 lalu, Saipul Jamil divonis hukuman penjara atas 2 (Dua) dakwaan yaitu Kasus Pencabulan dan Kasus Suap terhadap Majelis Hakim.
Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil atas dugaan Pencabulan terhadap korban yang tinggal dirumahnya. Vonis 3 tahun tersebut justru bertambah menjadi 5 tahun dikarenakan yang bersangkutan lewat pengacara nya terbukti menyogok Majelis Hakim sebesar 250 Juta.
Dan pada hari Kamis (2/9) Saipul Jamil dinyatakan bebas, namun hal ini menjadi sorotan publik karena setelah bebas dia justru dengan mudahnya mendapatkan tawaran kerja dan acara televisi setelah keluar dari penjara! Bayangkan orang yang dicap sebagai penjahat yang baru keluar dari sel bisa dengan mudah mendapat simpati, sedangkan rakyat kecil yang sama-sama bebas dari penjara justru diacuhkan oleh masyarakat yang kita sebut sebagai Hukuman Sosial.
Saipul Jamil Tampil Perdana Di Acara Televisi
Namun, dalam artikel ini penulis akan fokus membahas kasus dari pengisi acara Majelis Lucu Indonesia (MLI) serta Komedian 'Pemuda Tersesat' yang beneran sesat. Komedian ini ditangkap atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan yang bikin kamu geleng-geleng kepala dia menyuntikkan nya lewat An*l, bahkan saat digrebek dia sedang menonton video porno g*y!
Yang menarik dari kasus ini, sebelumnya Coki pernah keceplosan menyebut rasa sabu-sabu di salah satu video dengan narasumber nya sendiri adalah anggota BNN. Ternyata benar, mulut mu harimau mu.
Saat ini, Komedian tersebut sudah diamankan pihak polisi dan kita tinggal menunggu proses pengadilan nya. Ada 2 kemungkinan, dipenjara atau hanya di rehabilitasi?? Semua ini tergantung hasilnya, apakah dia hanya memakai sabu-sabu? seberapa banyak dia menggunakan? apakah dia hanya pecandu bukan sindikat?
Coki Pardede Meminta Maaf
Berdasarkan Pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang Markotika, Coki terancam pidana 6 tahun penjara.
Semua tata persyaratan teknis asesmen untuk rehabilitasi, mengacu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya, batas maksimal barang bukti harus kurang dari satu gram untuk narkotika jenis sabu dan tersangka bukanlah seorang pengedar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dan menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram.
Mari kita tunggu saja kelanjutan kasus ini, semoga yang bersangkutan diadili seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku dan mendapatkan efek jera atas apa yang telah dibuatnya.
“Narkoba hanya buang-buang waktu. Mereka menghancurkan ingatanmu dan harga dirimu dan segala sesuatu yang sejalan dengan harga dirimu.” – Kurt Cobain #SayNoToDrug
Baca, Tulis, Lawan!
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar