Jumat, 03 September 2021

Hambali "Otak BOM BALI" Jalani Persidangan Militer, Terkena 9 DAKWAAN

Penulis: Bima Adjie Prasetyo

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Terdakwa Kasus Terorisme Bom Bali


Senin (30/8), Pelaku Terorisme 'Bom Bali' 18 tahun silam yaitu Encep Nurjaman dan 2 Warga Negara Malaysia mulai menjalani persidangan militer di Amerika guna pembacaan dakwaan, setelah ditahan selama 18 tahun di Guantanamo. 

Ketiga nya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana, konspirasi, dan terorisme. Ketiga tersangka meminta waktu sebelum menyatakan diri bersalah atau tidak. 


Bom Bali adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. 

Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. (source : Wikipedia) 

Ilustrasi Bom Bali

Latar belakang terjadinya Bom Bali ini adalah karena para teroris menganggap bahwa Bali adalah pusat maksiat dan menganut 'Islam Phobia'

Kuasa hukum ketiga terdakwa berusaha untuk menunda pengadilan, dengan alasan minimnya akses penerjemah, dan fasilitas lain yang digunakan untuk pembelaan. 

Hakim yang memimpin komisi, sebuah pengadilan gabungan antara hukum militer dan sipil, dijadwalkan menggelar sidang dengar pendapat untuk mendengar argumen pihak terdakwa, sebelum memutuskan apakah dakwaan bisa diajukan secara formal.

Kasus ini tergolong rumit dikarenakan membutuhkan kesaksian dan terdakwa telah mendapat vonis hukum ditempat lain serta jangka waktu penahanan yang terlalu lama. 


Terorisme tidak diajarkan dalam agama manapun, melainkan mereka pada hakikatnya adalah penganut ajaran sesat. 

Baca, Tulis, Lawan! 

2 komentar:

  1. Sayangnya masih ada orang² intoleran yang menganggap suatu agama buruk karena satu perilaku umatnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. komentar yang bijak kak, jangan lupa support terus blog saya🥴🤙

      Hapus

UPDATE TRANSFER : Ped0fil OUT, Pecandu IN

Penulis: Bima Adjie Prasetyo Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saipul Jamil Bebas, Coki Pardede Masuk Lap...